Situasi
perempuan di Jawa Tengah, sebagai kelompok yang rentan dan marjinal, masih saja
tidak menunjukkan situasi yang membaik. Situasi diskriminasi yang dialami oleh
perempuan terus saja terjadi. Berdasarkan hasil pemantauan/ monitoring yang
dilakukan LRC-KJHAM jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah
cenderung naik dari tahun ke tahun dengan berbagai bentuk yang semakin
berkembang. Terhitung sejak bulan November 2012 – Juni 2013 jumlah kasus
kekerasan terhadap perempuan yang melakukan pengaduan di LRC-KJHAM dan hasil
monitoring dengan jumlah 301 kasus dengan jumlah korban 425. Dari jumlah kasus
tersebut 265 perempuan mengalami kekerasan seksual.
Tingginya
angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah tersebut, termasuk angka
kekerasan seksual, tidak didukung dengan adanya perlindungan hokum tehadap
perempuan korban dan kebijakan pemerintah yang cukup memadai dan melindungi
hak-hak perempuan korban berdasarkan norma dan standar hokum HAM Internasional.
Kebijakan tersebut seharusnya bisa memenuhi hak-hak korban dari mulai layanan
medis, hokum psikologis hingga pemulihan secara menyeluruh. Meskipun sudah ada
lembaga pengada layanan seperti Pusat Pelayanan Terpadu baik di Provinsi maupun
di Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.
Tidak
terpenuhinya hak perempuan korban secara menyeluruh tersebut misalnya tidak
tersedianya akses layanan medis, bantuan hukum dan psikologi yang cukup
memadai, tidak adanya akses pemulihan pendidikan dan reintegrasi sosial untuk
perempuan korban, perspektif pemerintah yang mempersalahkan korban, dan
sebagainya. Selain itu lemahnya sistem penegakan hukum dalam upaya menjerat
para pelaku kekerasan untuk diajukan ke pengadilan seperti putusan/ penghukuman
yang dijatuhkan oleh hakim yang rendah serta tidak memberikan efek jera
terhadap para pelaku.
Selain
dari sisi perlindungan hukum dan kebijakan, peran masyarkat juga menjadi bagian
penting dalam upaya untuk mencegah dan dukungan untuk penghapusan kekerasan dan
diskriminasi terhadap perempuan. peran yang dimaksud seperti perspektif
masyarakat yang cenderung mempersalahkan korban karena keterbatasan informasi
terkait dengan isu-isu diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan dan
sebagainya.
Tujuan
1.
Mempublikasikan
laporan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah pada tahun
2014.
2.
Menginformasikan
berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan khususnya hak asasi
perempuan korban kekerasan, korban perdagangan orang, korban eksploitasi
seksual dan pekerja migrant di Jawa Tengah
3.
Mempengaruhi
perspektif masyarakat dalam upaya pemulihan perempuan korban kekerasan seksual
4.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya
penghapusan kekerasan seksual melalui karya seni
Agenda
“Aksi Damai
Seribu Lilin, Diskusi dan Gelar Karya Perempuan untuk Penghapusan Kekerasan
Seksual di Jawa Tengah”
Waktu dan
Tempat
Waktu :
Selasa, 25 November 2014
Tempat : Museum Jawa Tengah Ronggowarsito
Peserta
Peserta dari
agenda ini adalah sekitar 50 orang yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil,
perguruan tinggi, dan tidak menutup satangnya peserta dari luar.
Susunan Acara
“Aksi Damai
Seribu Lilin, Diskusi dan Gelar Karya Perempuan untuk Penghapusan Kekerasan
Seksual di Jawa Tengah”
NO
|
WAKTU
|
AGENDA
|
KET
|
1
|
16.00 – 17.30
|
Long March mengelilingi Tugumuda
|
Tugumuda
|
2
|
18.30 – 22.00
|
-
Pembukaan
-
Renungan seribu lilin dan doa bersama untuk pengesahan RUU PPRT
-
Sambutan perwakilan Jaringan
-
Pentas dari SPRT
-
Publikasi data kasus kekerasan terhadap perempuan
-
Respon peserta
-
Pentas dari Fatayat NU Jawa tengah
-
Pentas dari IIWC
-
Penutup dengan Pembacaan Statemen Bersama
|
Museum Ronggowarsito
|
Sahabat-sahabat yang berkenan hadir kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bergabung. Salam Pergerakan
0 komentar:
Posting Komentar