![]() |
oleh: Nur Laila Hafidhoh* |
Konflik
antara Hamas dan Israel yang tak kunjung menuju titik perdamaian telah
merenggut banyak korban. terlebih lagi pasca serangan yang terjadi mulai hari
selasa, 8 Juli 2014 pekan lalu. Menurut pernyataan juru bicara pelayanan
darurat Ashraf Al Qudra kepada sejumlah
media, jumlah korban tewas akibat serangan
Israel menembus angka 187 orang. Jumlah tersebut melebihi korban tewas dalam konflik Israel
dan Palestina pada tahun 2012 yang berjumlah 177 orang. Lebih dari 1.100 orang mengalami cidera. Dan
menurut juru bicara Kementrian Kesehatan di jalur Gaza di sejumlah media
elektronik, di antara korban yang tewas, lebih dari 60 orang adalah perempuan
dan anak-anak, sementara sekitar 350 anak kecil dan 460 perempuan mengalami
cedera.
Hal ini diperburuk dengan situasi dimana persediaan obat-obatan yang
sangat terbatas, bahan bakar yang dibutuhkan oleh Rumah sakit juga mengancam
keselamatan nyawa para korban yang mengalami cedera.
Tindak kekerasan yang dialami oleh ribuan orang yang sebagian besar
warga sipil tersebut telah mengakibatkan hak-hak utama mereka dilanggar –
terlanggar. seperti hilangnya hak atas hidup,
kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak untuk terbebas dari penganiayaan dan
kekejaman atau perbuatan diluar kemanusiaan, hak untuk terbebas dari
diskriminasi, dan sebagainya.
Berdasarkan
Hukum Humaniter Internasional, dalam Konvensi Jenewa, bahwa ketika suatu Negara telah memutuskan untuk berperang maka
harus mengikuti tata cara perang yang telah diatur oleh hukum internasional.
Diantaranya tidak diperbolehkan melancarkan serangan dalam bentuk apapun ke
pemukiman sipil, area-area publik tetapi ini justru banyak orang sipil yang
menjadi korban. Tetapi sampai saat ini Israel belum meratifikasi Konvensi
tersebut.
Untuk
itu Aliansi Masyarakat Jawa Tengah untuk Perdamaian, mengajak seluruh masyarakat
di Jawa Tengah untuk memberikan dukungan terhadap para korban konflik Israel
dan Palestina di jalur Gaza, dengan:
- Tolak segala bentuk kekerasan di dunia, karena segala bentuk kekerasan adalah tindak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Meminta Dewan PBB untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh korban dampak konflik secara komprehensif.
- Mendesak Dewan PBB untuk mendorong Israel agar meratifikasi konvensi Jenewa.
Aksi solidaritas ini didukung oleh PKC
PMII Jawa Tengah, KOPRI
Cabang Se-Jateng, PMII Komisariat
Walisongo, JAM (Jaringan Alumni Muda PMII, JPP (Jaringan Perempuan PMII), PMII Rayon
Abdurrahman Wachid, PMII Rayon
Syariah, PMII Rayon dakwah, PMII Rayon Usuludin, PMII Rayon FEBI, ICES, LPSAP, LRC-KJHAM, Yayasan Setara, LBH APIK Semarang, PBHI, Support Group Sekartaji
*Koordinator Divisi Advokasi
0 komentar:
Posting Komentar